Presiden Jokowi Sahkan UU Pilkada Secara Serentak
arifuddinali.blogspot.com - Presiden Jokowi menandatangani pengesahan dua Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah, Rabu (25/3/2015). Dua Undang-undang yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua Undang-Undang itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR-RI, di Ruang Sidang Paripurna DPR-RI, Jakarta, pada Selasa (17/2/2015) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ditegaskan, bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahapan persiap...