Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Pidana

Mengalihkan Tanah Yang Digelapkan Termasuk Bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang

Gambar
Hukum Dan Undang Undang  ~  Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ilus...

Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Mereka Yang Memberikan Keterangan Di Persidangan

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~   Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendorong agar segera dibentuk lembaga yang berfungsi memberikan perlindungan. Pada tahun 2001 undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR. Pada tahun 2003, Indonesia melakukan ratifikasi Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka.  Salah satu amanat yan...

Pandangan Fraksi-Fraksi DPR Atas Pasal-Pasal RKUHP Yang Sensitif

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~   Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodok DPR dan pemerintah menuai protes publik, khususnya pasal pencabulan, perzinaan dan penghinaan terhadap presiden. Ketiga poin tersebut dianggap sebagai pasal karet atau tidak memiliki kepastian hukum. Pasal penghinaan presiden bahkan dianggap sebagai pasal “zombie” atau pasal yang telah mati dihidupkan kembali. Pasal macam itu pernah ada sebelumnya namun telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari KUHP lama yang termaktub dalam pasal 134-137. DPR akan segera mengesahkan draf revisi KUHP meski menuai gelombang protes. Pasal tersebut pada 2006 melalui Putusan MKNomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa aturan itu dihapus karena tafsirnya yang "amat rentan manipulasi", atau dengan kata lain bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lalu, bagaimana sikap fraksi-fraksi DPR perihal ketiga pasal tersebut? Pasal perzinaan dan pencabulan mulai menjadi sorotan publik setelah muncu...

RKUHP: Berikut Alasan Layak Ditolak Dan Tidak Disahkan

Gambar
Hukum Dan Undang Undang  ( Jakarta ) ~ Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut pemerintah agar menarik draf Revisi Undang-Undang KUHP dan membahasnya kembali dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin dengan melibatkan berbagai pihak. Hal tersebut disampaikan Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mewakili 37 ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, saat konferensi pers, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018). “Hentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial,” kata Erasmus. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP memberikan tujuh alasan mengapa publik harus menolak RUU KUHP disahkan/Tirto. Selain itu, kata Erasmus, aliansi masyarakat sipil ini juga menuntut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menolak RUU KUHP menjadi dagangan politik partai-partai di DPR. Mengapa RK...

Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan Pada Era Ekonomi Digital

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ~ Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu: benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; benda yang telah dipergunakan secara langsung unt...