Polisi Limpahkan Berkas Jonru ke Kejati DKI
Polisi Limpahkan Berkas Jonru ke Kejati DKI Penyidik Cyber Crime Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan kasus ucapan kebencian tersangka Jonru F Ginting. Berkas Prosedur Pemeriksaan (BAP) Jonru telah diserahkan ke tahap 1 ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "Itu didelegasikan siang ini ke Kejati DKI," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Argo mengatakan, berkas tersebut saat ini sedang diselidiki oleh jaksa. Polisi berharap kasus ini segera terdengar. "Ya semoga P21 (dinyatakan lengkap) agar bisa segera dicoba. Kalau itu P21 itu berarti tugas di kepolisian sudah selesai, tinggal menunggu sidang selanjutnya," kata Argo. Dia menambahkan bahwa tidak ada lagi agenda pemeriksaan untuk Jonru atau saksi mata. "Ya untuk saat ini belum ada pemeriksaan lagi," bantah Argo. Secara terpisah, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly m...