Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pidana

Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami akan Panggil Anies

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menyampaikan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan pelanggaran penutupan akses Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat. "Proses surat perintah penyelidikan [Sprindik] keluar, kami akan panggil [Anies]," kata Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/2/2018). Adi mengatakan penyidik menerbitkan Sprindik tidak lebih dari sepekan kemungkinan akan meminta keterangan Anies. Namun penyidik kepolisian akan memanggil saksi Jack Boyd Lapian sebagai pelapor untuk memberikan keterangan awal terkait laporan. Kebijakan penutupan jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jumat (22/12). tirto.id/Lalu Rahadian Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ....

Permasalahan Penataan Tanah Abang, Krimsus Polda Metro Jaya Siapkan Sprindik untuk Anies

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Menurut Dirkrimsus Polda Metro, Kombes Adi Deriyan, laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu dekat akan diterbitkan sprindik. Laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu dekat akan diterbitkan sprindik. "Enggak lama [sprindik keluar]. Enggak sampai seminggu, kan semuanya masuk di humas. Masuk di humas dipilah," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2/2018). Adi menegaskan, tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus pidana, setiap laporan pasti ditindaklanjuti. Jika memang ada unsur pidana, surat pemanggilan Anies sebagai terlapor juga akan dikeluarkan setelah adanya sprindik. "Sepengetahuan saya belum ada masuk ke tempat saya. Tapi nanti akan coba saya tanyakan a...

RKUHP: Berikut Alasan Layak Ditolak Dan Tidak Disahkan

Gambar
Hukum Dan Undang Undang  ( Jakarta ) ~ Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut pemerintah agar menarik draf Revisi Undang-Undang KUHP dan membahasnya kembali dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin dengan melibatkan berbagai pihak. Hal tersebut disampaikan Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mewakili 37 ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, saat konferensi pers, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018). “Hentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial,” kata Erasmus. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP memberikan tujuh alasan mengapa publik harus menolak RUU KUHP disahkan/Tirto. Selain itu, kata Erasmus, aliansi masyarakat sipil ini juga menuntut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menolak RUU KUHP menjadi dagangan politik partai-partai di DPR. Mengapa RK...

Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan Pada Era Ekonomi Digital

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ~ Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu: benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; benda yang telah dipergunakan secara langsung unt...

Kasus Penyuapan Panitera PN Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara

Gambar
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Penyanya dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus yang sama. Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2016). "Menyatakan terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa 2 Samsul Hidayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata Baslin Sinaga. Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah (kiri). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Be...

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengeroyokan

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ~ Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memuat Pasal yang mengatur tentang tindak pidana yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka dan barang yang menyebabkan perusakan barang. Tindak pidana ini sering disebut dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan. Pengeroyokan dan perusakan adalah istilah pidana tentang Tindak pidana pada Pasal 170 KUHP : (1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Yang bersalah diancam Ke : Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (3)Pasal ...

Pengertian Tindak Pidana Pengeroyokan

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ~ Untuk mendefinisikan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dibutuhkan ketelitian dan kejelasan yang tegas, karena mengingat kata pengeroyokan dalam khasanah keilmuan hukum pidana tidak terlalu terperinci pembahasannya dan hanya merupakan Bahasa yang timbul dan hidup di masyarakat sebagai realitas sosial yang sering juga disebut tindakan massa. Jadi terdiri dari dua pengertian yang dirangkaikan menjadi satu yaitu pengertian perbuatan pidana dan pengertian pengeroyokan. Kata pengeroyokan menurut kamus ilmiah populer adalah dengan :  cara melibatkan banyak orang; bersama-sama; dan secara besar-besaran (orang banyak).  Jadi berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa adalah suatu tindakan dari sekumpulan orang banyak yang terdiri dari satu orang lebih yang tanpa batas berapa banyak jumlahnya. Jadi berdasarkan kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-...