Ahli yang Dihadirkan Fredrich: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Ahli perundang-undangan Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Dalam persidangan, Ahmad mengatakan, kasus korupsi tidak termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime layaknya kasus terorisme dan narkoba. Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan "Sesungguhnya pandangan saya korupsi itu sendiri juga tidak termasuk tindak pidana luar biasa," kata Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2018). Selain itu, Ahmad juga mengatakan, pasal 21 UU Tipikor atau pasal obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum) yang disangkakan untuk Fredrich bukanlah tindak pidana korupsi utama. Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempersoalkan kasus polit...