Postingan

Menampilkan postingan dengan label Korupsi

Ahli yang Dihadirkan Fredrich: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Ahli perundang-undangan Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Dalam persidangan, Ahmad mengatakan, kasus korupsi tidak termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime layaknya kasus terorisme dan narkoba. Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan "Sesungguhnya pandangan saya korupsi itu sendiri juga tidak termasuk tindak pidana luar biasa," kata Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2018). Selain itu, Ahmad juga mengatakan, pasal 21 UU Tipikor atau pasal obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum) yang disangkakan untuk Fredrich bukanlah tindak pidana korupsi utama. Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempersoalkan kasus polit...

KPK Akan Hadirkan Setya Novanto di Persidangan Fredrich Yunadi

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi fakta dalam persidangan Fredrich Yunadi, Senin (21/5/2018), termasuk Setya Novanto (Setnov) untuk dimintai keterangan. "Sesuai dengan permohonan tim PH [penasihat hukum], ada SN (Setya Novanto), ada Alia (dokter RS Medika Permata Hijau), Michael (dokter RS Medika Permata Hijau), Hafil (Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau), Nana Triatna (perawat RS Medika Permata Hijau), dan Indri Astuti (perawat RS Medika Permata Hijau), sama Abdul Aziz, (satpam RS Medika Permata Hijau)," kata Jaksa KPK Takdir Suhan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Takdir mengaku sudah mengirim surat pemanggilan sejak Kamis (17/5/2018). Namun, ia ti...

KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung terkait dana desa, adalah surat palsu. “Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusivitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik pemerintah provinsi juga gubernur Lampung non aktif Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada konferensi pers terkait surat palsu yang mengatas namakan KPK RI di Bandarlampung, Selasa (6/3). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil me...

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung (MOM), Selasa (6/3/2018). "[Made Oka] diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari riksa Rabu 28 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018). Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto. Ia menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. KPK menyan...

KPK Pastikan Sejumlah Calon Peserta Pilkada Ditetapkan Tersangka

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan beberapa calon peserta Pilkada serentak 2018 akan menjadi tersangka. "90 persen itu pasti ditersangkakan untuk beberapa. Bukan 90 persen peserta [Pilkada]," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Agus mengatakan, KPK juga telah memegang sejumlah data kandidat peserta Pilkada yang akan dijadikan tersangka, termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua KPK Agus Rahardjo bersiap menjelaskan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Ia mengaku sudah ada ratusan laporan yang masuk ke KPK untuk ditangani lebih lanjut. “Kalau enggak salah 368 laporan. Hasil analisanya 34. Itu pasti akan jadi bahan kami untuk kemudian menindaklanjuti semua kasus yang ada di KPK," kata Agus. Kendati demikian, Agus masih enggan membeberkan nama-nama kandidat calon kepala daerah yang akan dija...

Edward Soeryadjaya Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dua Kali Ditangguhkan Penahanannya oleh Kejagung

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~  Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya membantarkan atau menangguhkan penahanan tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp599,2 miliar, Edward Seky Soeryadjaya. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Jumat (2/3) malam, menyatakan, Edward Soeryadjaya diopname di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan. Tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Edward Soeryadjaya dibantarkan oleh Kejagung karena masih dirawat di RSPP. "Yang bersangkutan lagi diopname di RSPP, akan dibantar dulu," katanya saat dilansir dari Antara. Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) itu, masih berlangsung. "Saat ini masih dalam tahap pemberkasan, belum dinyatakan P21 (berkas lengkap)," katanya. Pada awal ...

Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunadi menyatakan tidak akan menghadiri proses persidangan. Hal itu diungkapkan setelah majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Fredrich pascapembacaan putusan sela. Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (5/3/2018), majelis hakim menolak eksepsi Fredrich Yunadi dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penanganan proses perkara. Menyikapi keputusan hakim, Fredrich pun mengancam tidak akan menghadirkan persidangan. Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bergegas seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto "Jadi kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Silakan, Pak. Ini hak saya sebagai terdakwa," kata Fredrich. Menurutnya, hakim telah memaksakan kehendak dengan tidak mem...

Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Fredrich Yunadi

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dalam kasus menghalangi penyelidikan Setya Novanto. Langkah ini diambil setelah eksepsi Fredrich ditolak oleh hakim. "Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Fredrich Yunadi, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/2018). Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Pertimbangan hakim adalah pertama bahwa pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara itu karena perbuatan dalam perkara itu adalah tindak pidana umum. "Pasal 21 (UU No 31 tahun 199...

Keponakan Setya Novanto Bantah Terima Uang 3,5 Juta Dolar AS

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Sumedang ) ~ Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah menerima kiriman uang jutaan dolar AS. Keponakan Setya Novanto itu menyangkal pernah menukarkan duit jutaan dolar AS kiriman dari negara Mauritius lewat perusahaan money changer. Irvanto menyampaikan bantahannya saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (5/3/2018). Dia merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta tender proyek e-KTP. Irvanto juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka di kasus e-KTP. Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A. Irvanto membantah saat Ketua Majelis Hakim, Yanto mengonfirmasi keterangan saksi Riswan alias Iwan Barala. Pegawai marketing PT Inti Valuta Money Changer itu mengungkapkan ada kiriman duit 3,5 juta dolar AS pada Januari-Februari 2012 untuk Irvanto. Uang itu diambil seca...

Auditor Utama BPK Divonis Tujuh Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 15 Tahun

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 15 tahun penjara. Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang pasif. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat menjadi saksi kasus suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017). Mendes Eko Putro Sandjojo bersaksi untuk dua anak anak buahnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK, yakni Inspektur Jenderal nonaktif Kementerian Desa dan PDTT Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo....

Dinasti Politik Jadi Perhatian Serius KPK

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi dinasti politik di daerah. Menurut KPK, dinasti politik berpotensi tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. "KPK memperhatikan serius terhadap dinasti politik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, seeprti dikutip Antara, Jumat (2/3/2018). Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. tirto.id/Andrey Gromico Basaria menegaskan KPK tidak melarang adanya politik atau kepala daerah "turun- menurun" jika dilakukan secara transparan dan akuntabel seperti yang dilansir dari Tirto. Menurut Basaria, intinya apabila orang tua atau anak menjadi kepala daerah atau pejabat negara tidak melakukan tindak pidana korupsi. Basaria menyatakan penyidik KPK akan menindak tegas pejabat negara maupun kepala daerah yang terlibat korupsi dengan menerapkan pasal pencucian uang untuk memiskinkan koruptor. Dinasti politik menjadi sorotan publik usai KPK menangkap Wa...

Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Irvanto dan Made Oka adalah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP. KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, rekan Novanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2012. "KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam seperti dikutip Antara.  KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Foto: RES Bukti itu berdasarkan penyelidikan dan mencermati fakta persidangan para terdakwa yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang divonis bersalah, persidangan Setya Novanto yang masih berlan...