Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tata Negara

MK Tak Bisa Fatwakan Pencalonan Jusuf Kalla di Pilpres 2019

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan fatwa terkait boleh atau tidaknya Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2019. Sebab kata Tjahjo, aturan yang ada saat ini multitafsir. "Kalau perlu, minta fatwa MK karena kan menyangkut tata negara," kata Tjahjo di kantornya, Senin (26/2/2018) lalu. Aturan soal masa jabatan presiden/wakil presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Dalam pasal tersebut tertulis: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian Pasal hasil amandemen itu bisa jadi pembenaran bahwa presiden atau wakil presiden "dapat dipilih kembali" asalkan masa jabatannya tak berturut-turut. Dan JK, se...

Mahfud MD: Substansi Konstitusi Untuk Lindungi HAM

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengatakan konstitusi memiliki dua substansi yang salah satunya adalah perlindungan hak asasi manusia. “Substansi dari konstitusi itu ada dua yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia dan sistem pemerintahan,” kata Mahfud di Bogor, Selasa (27/2). Mahfud menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Dewan Pers. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD “Sistem pemerintahan sebagai substansi dari konstitusi, dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia,” jelas Mahfud. Sistem pemerintahan dijelaskan Mahfud berfungsi untuk memberikan batasan pada kekuasaan terutama terkait dengan lingkup dan waktu dari kekuasaan tersebut. Oleh sebab itu konstitusi disebut sebagai induk hukum di sebuah negara, karena seluruh persoalan hukum di Indonesia aka...

Peneliti: MK Tidak Dikehendaki Secara Politik

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) di berbagai negara pada umumnya tidak dikehendaki secara politik. “Karena kewenangannya yang besar, kehadiran MK umumnya tidak dikehendaki secara politik,” kata Fajar di Bogor, Rabu (28/2). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Aktual. Fajar menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers. Kewenangan MK yang besar, kata Fajar, dapat menyatakan bahwa suatu undang-undang kehilangan kekuatannya yang mengikat, sehingga MK memainkan peranan yang penting dan bahkan secara hukum memiliki superioritas legal tertentu dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain atau cabang kekuasaan lain. “Bayangkan saja, putusan MK oleh sembilan orang hakim konsti...

MK: DPR Jarang Hadiri Sidang Uji Materi

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono Soeroso, tidak menampik bahwa pihak DPR memang seringkali tidak menghadiri sidang uji materi di MK. “Meskipun sudah dipanggil secara patut, namun pihak DPR memang jarang menghadiri sidang uji materi di MK dengan atau tanpa alasan,” kata Fajar ketika memberikan paparan di Bogor, Jawa Barat, ditulis Kamis (1/3). Suasana saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/18). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. AKTUAL/Tino Oktaviano Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa keterangan DPR dan Presiden sangat dibutuhkan untuk menjelaskan asal usul dari berlaku suatu norma. “Seringkali keterangan DPR kami terima secara tertulis, jadi mereka mengirimkan keterangan secara tertulis ke MK karena berhalangan hadir,” kata Fajar saat dikutip dari Aktual. Namun dalam beberapa perkara,...

Heru Winarko Gantikan Posisi Budi Waseso Kepala BNN

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Presiden Joko Widodo melantik Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun. Pelantikan itu dilakukan di Istana Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14/M Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNN tertanggal 28 Februari 2018. Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun/Aktual. Heru juga mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang berbunyi: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kekuatan dal...

23 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas Komisi Yudisial

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Komisi Yudisial (KY) meluluskan 23 calon hakim agung (CHA) dari 69 peserta seleksi kualitas CHA Periode II Tahun 2017-2018. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Rabu (28/2/2018) di Gedung KY, Jakarta Pusat. "CHA yang lolos terdiri dari 18 orang dari jalur karier dan 5 orang dari jalur nonkarier," demikian menurut Juru Bicara KY Farid Wajdi, dalam keterangan pers yang dilansir dari Tirto, Rabu (28/2/2018). Calon Hakim Agung Hidayat Yodi Martono, M Yunus Wahab dan Manao bersiap saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 6 orang lolos seleksi di kamar Agama, 7 orang lolos seleksi di kamar Perdata, 7 orang lolos seleksi di kamar Pidana, dan 3 orang lolos seleksi di kamar Militer. Namun, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara. Se...

Peneliti MK: DPR Perkarakan Pers Pakai UU MD3 Sama dengan Uji Nyali

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Peneliti dari Mahkamah Konstitusi (MK), Nallom Kurniawan, memprediksi DPR akan berpikir berulang kali jika mau memperkarakan pers yang dinilai merendahkan martabat mereka. Sebab, alih-alih memusuhi, wakil rakyat justru ingin terus dekat dengan media massa. "Legislatif tidak akan berani memperkarakan wartawan. Itu uji nyali namanya," kata Nallom ketika menjadi narasumber pada acara "Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia" di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2/2018). Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Pernyataan Nallom dalam rangka merespons Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hasil revisi yang disahkan pada 12 Februari lalu. Dengan aturan ini, legislatif punya kewenangan untuk memanggil paksa siapa pun dengan bantuan polisi, termasuk wartawan—sepanjang memenuhi syarat. Pada Pasal 122 h...

Buruknya Wujud Produk Legislasi DPR, Peneliti ICW Lakukan Uji Materi UU MD3

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~   Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan pengajuan gugatan uji materi UU MD3 oleh kelompok masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukan betapa buruknya produk legislasi DPR. "Seharusnya pemerintah dan DPR sadar buruknya produk legislasi mereka," kata Donal dalam diskusi di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Donal mengaku heran dengan pernyataan sejumlah anggota DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meminta masyarakat sipil mengajukan gugatan uji materi ke MK sebagai bentuk penolakan terhadap UU MD3 baru. "Ini aneh. Harusnya segan dong karena produk mereka buruk. Bukan malah menantang publik...

Undang Undang Dasar 1945

Gambar
Undang Undang Dasar 1945 ~ Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Undang Undang Dasar 1945 A. Pengertian UUD 1945 Dalam Penjelasan Umum Undang Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945...

Fungsi Undang Undang Dasar (UUD) 1945

Gambar
Fungsi Undang Undang Dasar (UUD) 1945 ~ Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan Undang Undang Dasar 1945 . Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Fungsi UUD 1945 Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang...

Sifat Undang Undang Dasar (UUD) 1945

Gambar
Sifat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 ~ Sifat Undang Undang Dasar 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir ” dan Pasal 2 “ Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir ”.  Sifat UUD 1945 Sifatnya masih sementara : karena belum dibuat oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan tergesa-gesa. Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina. Jadi belum dapat dilakasanakan sebagai mana m...

Kedudukan Undang Undang Dasar 1945

Gambar
Kedudukan Undang Undang Dasar 1945 ~ Pembukaan Konstitusi , baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan Pasal-Pasal hukum tata negara. Namun de­mikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu memper­tinggi kekuatan mengikat Pasal-Pasal dalam Konstitusi. Kedudukan UUD 1945 Demikian juga yang terjadi dengan UUD 1945 . Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945. Sebagai huku...