Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perdata

Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Langgar Hukum Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah. Terlebih, mulai dari pengadilan negeri sampai peninjauan kembali (PK), pihak ahli waris menang atas gugatannya itu. Meski menang di PK, eksekusi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu pun belum juga dilaksanakan pemerintah. Ilustrasi sengketa lahan Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menganggap pemerintah bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab tidak melaksanakan putusan itu. “Tidak tersedia dalam hukum positif kita untuk tidak melaksanakan eksekusi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Jika pemerintah tidak melaksanakan berarti melanggar hukum yang menyalahi kewenangan,” kata Margarito saat dilansir dari Aktual, Kamis (1/3). Jadi, lanjut dia, pemerintah...

Penggugat Ajukan Banding Kasus Larangan Tionghoa Punya Tanah di DIY

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ~ Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan terhadap Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi. Instruksi tersebut melarang warga nonpribumi memiliki hak milik atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kerap berlaku ke warga keturunan Tionghoa. Keraton Yogyakarta. tirto.id/Riva Terkait putusan ini, Handoko, advokat sekaligus penggugat mengajukan banding pada Rabu (28/2/2018) ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. "Sudah [mengajukan banding]," kata Handoko singkat kepada Tirto, Rabu (28/2/2018). Akta Permohonan Banding tersebut sudah teregistrasi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan nomor 132/Pdt. G/2017/PN.Yyk. Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Kepala Kanwil BPN DIY karena dianggap melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi, Pasal 28 I [2] UUD...

Berakhirnya Suatu Perjanjian

Gambar
Berakhirnya Suatu Perjanjian ~ Terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, misalnya habisnya jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian atau dalam loan agreement, semua hutang dan bunga atau denda jika ada telah dibayarkan. Hal-hal yang mengakibatkan hapusnya suatu perikatan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada Pasal 1380 adalah sebagai berikut : [1] Karena pembayaran; Karena penawaran; Karena pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan atau penitipan; Karena perjumpaan utang atau kompensasi; Karena percampuran utang; Karena pembebasan utang; Karena musnahnya barang yang terutang; Karena kebatalan dan pembatalan; Karena berlakunya syarat batal; Karena lewat waktu (Kadaluarsa).   Berakhirnya Suatu Perjanjian 1. Pembayaran Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur...

Lahirnya Perjanjian

Gambar
Lahirnya Perjanjian ~ Perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang (Pasal 1233 KUHPerdata). Sumber terpenting dari perikatan adalah perjanjian, terutama perjanjian obligatoir yang diatur lebih lanjut di dalam Bab Kedua Buku Ketiga KUHPerdata “Tentang perikatan-perikatan yang dilahikan dari kontrak atau perjanjian” . Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dikenal adanya asas konsensualisme sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, bahwa untuk melahirkan suatu perjanjian cukup dengan sepakat saja dan perjanjian sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus tersebut, dan pada detik tersebut perjanjian sudah jadi dan mengikat, bukannya pada detik-detik lain yang terkemudian atau yang sebelumnya. Menurut para ahli hukum, azas tersebut harus disempurnakan dari Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu pasal yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan bukan dari Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata. K...

Asas-Asas Hukum Perjanjian

Gambar
Asas-Asas Hukum Perjanjian ~ Menurut Bellefroid , Pengertian Asas Hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum tersebut. Asas hukum umum itu lebih kepada pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Menurut P. Scholten , Pengertian Asas Hukum ialah kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum akan tetapi yang tidak boleh tidak harus ada. Pendapat The Liang Gie mengenai Pengertian Asas Hukum merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu. [1] Ilustrasi Asas-Asas Hukum Perjanjian Asas-asas hukum secara umum, yaitu : " Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars ". Bahwa pa...

Unsur - Unsur Perjanjian

Gambar
Unsur-Unsur Perjanjian ~ Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. [1] Untuk mengetahui apakah kita berhadapan dengan perjanjian atau bukan, kita perlu mengenali unsur-unsur perjanjian. Unsur-unsur tersebut terdiri atas : [2] a. Kata sepakat dari dua pihak atau lebih Unsur atau ciri pertama dari perjanjian adalah adanya kata sepakat, yaitu pernyataan kehendak beberapa orang. Artinya, perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian “dibangun” oleh perbuatan dari beberapa orang. Karenanya, perjanjian digolongkan sebagai perbuatan hukum berganda. Unsur - Unsur Perjanjian b. Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak Kata sepakat tercapai jika pihak yang satu menyetujui apa yang ditawarkan oleh pihak lainny...

Syarat Sahnya Perjanjian

Gambar
Syarat Sahnya Perjanjian ~ Defenisi perjanjian adalah suatu perbuatan/tindakan hukum yang terbentuk dengan tercapainya kata sepakat yang merupakan pernyataan kehendak bebas dari dua orang (pihak) atau lebih, dimana tercapainya sepakat tersebut tergantung dari para pihak yang menimbulkan akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban pihak yang lain atau timbal balik dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan. [1] Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Cakap untuk membuat suatu perjanjian; Mengenai suatu hal tertentu; dan Suatu sebab yang halal. Demikian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. [2] Syarat S...

Pengertian Perjanjian

Gambar
Pengertian Perjanjian ~ Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. [1]     Perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang (Pasal 1233 KUHPerdata). Sumber terpenting dari perikatan adalah perjanjian, terutama perjanjian obligatoir yang diatur lebih lanjut di dalam Bab Kedua Buku Ketiga KUHPerdata “Tentang perikatan-perikatan yang dilahikan dari kontrak atau perjanjian”.  Defenisi perjanjian adalah suatu perbuatan/tindakan hukum yang terbentuk dengan tercapainya kata sepakat yang merupakan pernyataan kehendak bebas dari dua orang (pihak) atau lebih, dimana tercapainya sepakat tersebut tergantung dari para pihak yang menimbulkan akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban pihak yang lain atau timbal balik dengan mengi...