Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Langgar Hukum Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah. Terlebih, mulai dari pengadilan negeri sampai peninjauan kembali (PK), pihak ahli waris menang atas gugatannya itu. Meski menang di PK, eksekusi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu pun belum juga dilaksanakan pemerintah. Ilustrasi sengketa lahan Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menganggap pemerintah bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab tidak melaksanakan putusan itu. “Tidak tersedia dalam hukum positif kita untuk tidak melaksanakan eksekusi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Jika pemerintah tidak melaksanakan berarti melanggar hukum yang menyalahi kewenangan,” kata Margarito saat dilansir dari Aktual, Kamis (1/3). Jadi, lanjut dia, pemerintah...