Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pkn

Perjanjian Internasional

Hallo Sahabat blogger. Kali ini saya akan berbagi ilmu tentang Perjanjian Internasional.   - Pengertian Perjanjian Internasional   Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara. Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut :   1. Konvensi Wina 1969 , perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara     atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. 2. Konvensi Wina 1986 , Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur     menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau ...

UU RI No. 40 Tahun 1999 Pasal 7 Ayat 2 (Kode Etik Jurnalistik)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 PASAL 7 AYAT 2 WARTAWAN Pasal 7 ayat 2 “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 Pasal 7 ayat 2 Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Kode Etik Jurnalistik A. Pengertiannya               Menurut UU Pers No. 40 tahun 1999,   pada pasal 7 ayat 2 bahwa yang dimaksud dengan Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.   Dewan Pers, menurut pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Pers, adalah sebuah dewan yang bersifat independen, yang terdiri dari wartawan, pimpinan perusahaan pers, tokoh masyarakat ahli bidang pers atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi   wartawan, dan organisasi perusahaan pers.     ...