Perjanjian Internasional
Hallo Sahabat blogger. Kali ini saya akan berbagi ilmu tentang Perjanjian Internasional. - Pengertian Perjanjian Internasional Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara. Pengertian perjanjian internasional, diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Konvensi Wina 1969 , perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. 2. Konvensi Wina 1986 , Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau ...