Hukum Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Hukum Agraria
Hukum Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Hukum Agraria ~ Istilah agrarian berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian. Hukum Agraria 1. Pengertian Hukum Agraria Dalam Arti Luas Dan Sempit Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, disahkan tanggal 24 September 1960, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memberikan pengertian Agraria, hanya memberikan ruang lingkup agrarian sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup Agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.. Pengertian Hukum Agraria dalam Arti luas dikaitkan dengan Pasal 2 ayat 1 dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 196...