Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara

MK Tak Bisa Fatwakan Pencalonan Jusuf Kalla di Pilpres 2019

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan fatwa terkait boleh atau tidaknya Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2019. Sebab kata Tjahjo, aturan yang ada saat ini multitafsir. "Kalau perlu, minta fatwa MK karena kan menyangkut tata negara," kata Tjahjo di kantornya, Senin (26/2/2018) lalu. Aturan soal masa jabatan presiden/wakil presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Dalam pasal tersebut tertulis: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian Pasal hasil amandemen itu bisa jadi pembenaran bahwa presiden atau wakil presiden "dapat dipilih kembali" asalkan masa jabatannya tak berturut-turut. Dan JK, se...

Mahfud MD: Substansi Konstitusi Untuk Lindungi HAM

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengatakan konstitusi memiliki dua substansi yang salah satunya adalah perlindungan hak asasi manusia. “Substansi dari konstitusi itu ada dua yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia dan sistem pemerintahan,” kata Mahfud di Bogor, Selasa (27/2). Mahfud menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Dewan Pers. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD “Sistem pemerintahan sebagai substansi dari konstitusi, dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia,” jelas Mahfud. Sistem pemerintahan dijelaskan Mahfud berfungsi untuk memberikan batasan pada kekuasaan terutama terkait dengan lingkup dan waktu dari kekuasaan tersebut. Oleh sebab itu konstitusi disebut sebagai induk hukum di sebuah negara, karena seluruh persoalan hukum di Indonesia aka...

Peneliti: MK Tidak Dikehendaki Secara Politik

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) di berbagai negara pada umumnya tidak dikehendaki secara politik. “Karena kewenangannya yang besar, kehadiran MK umumnya tidak dikehendaki secara politik,” kata Fajar di Bogor, Rabu (28/2). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Aktual. Fajar menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers. Kewenangan MK yang besar, kata Fajar, dapat menyatakan bahwa suatu undang-undang kehilangan kekuatannya yang mengikat, sehingga MK memainkan peranan yang penting dan bahkan secara hukum memiliki superioritas legal tertentu dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain atau cabang kekuasaan lain. “Bayangkan saja, putusan MK oleh sembilan orang hakim konsti...

MK: DPR Jarang Hadiri Sidang Uji Materi

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono Soeroso, tidak menampik bahwa pihak DPR memang seringkali tidak menghadiri sidang uji materi di MK. “Meskipun sudah dipanggil secara patut, namun pihak DPR memang jarang menghadiri sidang uji materi di MK dengan atau tanpa alasan,” kata Fajar ketika memberikan paparan di Bogor, Jawa Barat, ditulis Kamis (1/3). Suasana saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/18). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. AKTUAL/Tino Oktaviano Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa keterangan DPR dan Presiden sangat dibutuhkan untuk menjelaskan asal usul dari berlaku suatu norma. “Seringkali keterangan DPR kami terima secara tertulis, jadi mereka mengirimkan keterangan secara tertulis ke MK karena berhalangan hadir,” kata Fajar saat dikutip dari Aktual. Namun dalam beberapa perkara,...

Heru Winarko Gantikan Posisi Budi Waseso Kepala BNN

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Presiden Joko Widodo melantik Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun. Pelantikan itu dilakukan di Istana Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14/M Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNN tertanggal 28 Februari 2018. Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang memasuki masa pensiun/Aktual. Heru juga mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang berbunyi: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kekuatan dal...