MK Tak Bisa Fatwakan Pencalonan Jusuf Kalla di Pilpres 2019
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan fatwa terkait boleh atau tidaknya Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2019. Sebab kata Tjahjo, aturan yang ada saat ini multitafsir. "Kalau perlu, minta fatwa MK karena kan menyangkut tata negara," kata Tjahjo di kantornya, Senin (26/2/2018) lalu. Aturan soal masa jabatan presiden/wakil presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Dalam pasal tersebut tertulis: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian Pasal hasil amandemen itu bisa jadi pembenaran bahwa presiden atau wakil presiden "dapat dipilih kembali" asalkan masa jabatannya tak berturut-turut. Dan JK, se...