Kasus Reklamasi Sofyan Djalil dari Polda Metro, KPK Ambil Alih
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengambil alih kasus reklamasi yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dari Polda Metro Jaya. Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/1). “Penanganan kasus oleh polisi, jaksa oleh kpk sebenarnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK,” ujar dia. Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita. Pada Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat ...