Postingan

Menampilkan postingan dengan label Berita Jakarta

Peneliti Parlemen Kritik DPR yang Lambat Selesaikan UU Terorisme

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Rancangan Undang-undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun. Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, pengesahan UU Antiterorisme terhambat karena DPR tidak memprioritaskan pembahasan aturan tersebut. Lucius menyayangkan sikap DPR yang lambat dalam menyelesaikan RUU Antiterorisme karena aturan tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Namun yang terjadi adalah DPR lebih memilih menyelesaikan Undang-undang lain seperti UU MD3 daripada UU Antiterorisme. Polisi antiteror menangkap anggota teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana Sikap itu dinilai Lucius karena DPR lebih ingin melindungi dirinya sendiri daripada masyarakat. "UU MD3 sendiri untuk perlindungan DPR," kata Lucius dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2018). "Kita punya DPR yang gagap untuk menghada...

Komnas HAM Yakin Polri Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani kasus terorisme seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tidak diperlukan. Sebab, skala ancaman dan bahaya ledakan dari bom yang dihasilkan masih cukup ditangani oleh kepolisian. Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi "Yang kita hadapi bom enggak jelas, bom kampung, bom rusun. Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya tapi ini kualitas ancamannya. Kalau itu cukup dengan polisi ngapain kita ribut-ribut pakai Koopssusgab," ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018). Ia memandang ide yang dicetuskan oleh kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, itu terlalu reaksioner dan menunjukkan kepanikan pemerintah. Hal ini justru merugikan pihak pemerintah dan mengun...

Wakil Pansus Yakin RUU Antiterorisme Rampung Pekan Depan

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme yakin DPR RI dan Pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan. Wakil Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan, perkembangan dari pembahasan tersebut tinggal menyetujui definisi terorisme. "Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Jakarta, Sabtu (19/5/2018). Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi Supiadin mengatakan, DPR sudah melobi pemerintah terkait dengan pembahasan definisi terorisme. Ia pun yakin pemerintah akan menyetujuinya. Politisi Partai Nasdem ini juga yakin sudah ada kesepakatan dalam rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang...

Ahli yang Dihadirkan Fredrich: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Ahli perundang-undangan Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Dalam persidangan, Ahmad mengatakan, kasus korupsi tidak termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime layaknya kasus terorisme dan narkoba. Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan "Sesungguhnya pandangan saya korupsi itu sendiri juga tidak termasuk tindak pidana luar biasa," kata Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2018). Selain itu, Ahmad juga mengatakan, pasal 21 UU Tipikor atau pasal obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum) yang disangkakan untuk Fredrich bukanlah tindak pidana korupsi utama. Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempersoalkan kasus polit...

KPK Akan Hadirkan Setya Novanto di Persidangan Fredrich Yunadi

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi fakta dalam persidangan Fredrich Yunadi, Senin (21/5/2018), termasuk Setya Novanto (Setnov) untuk dimintai keterangan. "Sesuai dengan permohonan tim PH [penasihat hukum], ada SN (Setya Novanto), ada Alia (dokter RS Medika Permata Hijau), Michael (dokter RS Medika Permata Hijau), Hafil (Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau), Nana Triatna (perawat RS Medika Permata Hijau), dan Indri Astuti (perawat RS Medika Permata Hijau), sama Abdul Aziz, (satpam RS Medika Permata Hijau)," kata Jaksa KPK Takdir Suhan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Takdir mengaku sudah mengirim surat pemanggilan sejak Kamis (17/5/2018). Namun, ia ti...

Ini Kebijakan MA Terbaru Terkait Manajemen Perkara

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Ada lima kebijakan MA yang mengatur pembaruan manajemen penanganan perkara di pengadilan. Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahun (Laptah) MA Tahun 2017 atas capaian-capaian yang telah diraih. Mulai percepatan penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, administrasi perkara, laporan keuangan, kebijakan MA, kontribusi keuangan negara. Salah satu capaian yang disampaikan pembaharuan kebijakan teknis penanganan manajemen perkara dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan MA (PERMA), surat keputusan (SK KMA), surat Panitera MA. “MA terus melakukan pembaharuan kebijakan manajemen perkara terutama penerapan sistem aplikasi berbasis teknologi demi kenyamanan, keramahan dalam upaya peningkatan pelayanan publik pencari keadilan,” ujar Ketua MA Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3/2018) kemarin.  Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaik...

Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI DPR menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya DPR memiliki cukup waktu untuk menggelar fit and proper test. Presiden Joko Widodo baru saja kembali memutuskan memperpanjang jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 yang seharusnya berakhir sejak 27 Desember 2017. Perpanjangan untuk kedua kalinya ini diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018 yang berlaku selama dua bulan mulai 27 Februari-27 April 2018. Sebab, dalam keputusan perpanjangan yang pertama mulai 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018 kemarin belum juga menghasilkan Komisioner KPPU yang baru. Kondisi ini mengakibatkan KPPU resmi menyatakan membekukan diri dalam satu hari pada Selasa 27 Februari kemarin. Hingga akhirnya Presiden kembali memperpanjang masa...

KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung terkait dana desa, adalah surat palsu. “Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusivitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik pemerintah provinsi juga gubernur Lampung non aktif Muhammad Ridho Ficardo tidak mendasar dan tidak bersumber dari KPK,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada konferensi pers terkait surat palsu yang mengatas namakan KPK RI di Bandarlampung, Selasa (6/3). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, saat menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil me...

Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Petugas keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional. Ketentuan pengisi daya mandiri atau power bank yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, seperti dilansir Antara, Kamis (1/3). Maskapai penerbangan. Foto: w3cargo. (Ilustrasi) Dia mengatakan aturan tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya (dangerous good) internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipi...

Jokowi Perintah ke Polri Usut Tuntas Soal Muslim Cyber Army

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya mengenai kasus penyebaran hoaks yang melibatkan kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Jokowi meminta kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas semua kasus penyebaran hoaks, termasuk yang melibatkan sindikat MCA. “Saya kira polisi tahu ini pelanggaran hukum atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” kata Jokowi kepada wartawan di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/3/2018) seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet. (Ilustrasi) Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo, tuan rumah Rakernas APPSI Ahmad Heryawan dan anggota Wantimpres Agum Gumelar menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri Rakernas Asosisasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari...

KPK Periksa Made Oka Sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus e-KTP Made Oka Masagung (MOM), Selasa (6/3/2018). "[Made Oka] diperiksa sebagai tersangka. Penjadwalan ulang dari riksa Rabu 28 Februari 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018). Tersangka Made Oka Masagung bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto. Ia menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. KPK menyan...

Polri Klarifikasi Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi Kendaraan

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan aplikasi GPS di ponsel saat berkendara atau mengemudi diperbolehkan, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi. Namun demikian, Setyo menganjurkan agar pengendara atau pengemudi membuka GPS dengan menepikan kendaraan terlebih dahulu. Polisi mengantar Surat Teguran Pelanggaran Lalulintas Hasil Rekaman Elektronik ke alamat pelanggar lalulintas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono "Yang dilarang adalah berkendara sambil membuka aplikasi GPS. Itu bikin kita tidak konsentrasi dengan jalanan," kata Irjen Setyo saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018). Sebab, menurut dia, membuka GPS sambil berkendara akan membuat pengendara kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. "Kalau dia berkendara, satu tangan buka GPS, keliling sambil motor dipegang satu tangan, itu tidak boleh," ucapnya. Sela...