Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Peneliti Parlemen Kritik DPR yang Lambat Selesaikan UU Terorisme

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Rancangan Undang-undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun. Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, pengesahan UU Antiterorisme terhambat karena DPR tidak memprioritaskan pembahasan aturan tersebut. Lucius menyayangkan sikap DPR yang lambat dalam menyelesaikan RUU Antiterorisme karena aturan tersebut masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Namun yang terjadi adalah DPR lebih memilih menyelesaikan Undang-undang lain seperti UU MD3 daripada UU Antiterorisme. Polisi antiteror menangkap anggota teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana Sikap itu dinilai Lucius karena DPR lebih ingin melindungi dirinya sendiri daripada masyarakat. "UU MD3 sendiri untuk perlindungan DPR," kata Lucius dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2018). "Kita punya DPR yang gagap untuk menghada...

Komnas HAM Yakin Polri Bisa Tangani Terorisme Tanpa Koopssusgab

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menangani kasus terorisme seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tidak diperlukan. Sebab, skala ancaman dan bahaya ledakan dari bom yang dihasilkan masih cukup ditangani oleh kepolisian. Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi "Yang kita hadapi bom enggak jelas, bom kampung, bom rusun. Saya tidak ngomong kualitas kebiadabannya tapi ini kualitas ancamannya. Kalau itu cukup dengan polisi ngapain kita ribut-ribut pakai Koopssusgab," ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018). Ia memandang ide yang dicetuskan oleh kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, itu terlalu reaksioner dan menunjukkan kepanikan pemerintah. Hal ini justru merugikan pihak pemerintah dan mengun...

Wakil Pansus Yakin RUU Antiterorisme Rampung Pekan Depan

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme yakin DPR RI dan Pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme pada pekan depan. Wakil Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan, perkembangan dari pembahasan tersebut tinggal menyetujui definisi terorisme. "Pembahasan pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme pada Pansus sudah selesai, hanya tinggal menyetujui definisi terorisme," kata Supiadin pada diskusi "Polemik: Never Ending Terorist" di Jakarta, Sabtu (19/5/2018). Polisi berjaga saat penggeledahan rumah terduga teroris di Perum Mitrabatik, Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi Supiadin mengatakan, DPR sudah melobi pemerintah terkait dengan pembahasan definisi terorisme. Ia pun yakin pemerintah akan menyetujuinya. Politisi Partai Nasdem ini juga yakin sudah ada kesepakatan dalam rapat kerja antara Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah, pada 23 Mei mendatang...

Ahli yang Dihadirkan Fredrich: Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Ahli perundang-undangan Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Dalam persidangan, Ahmad mengatakan, kasus korupsi tidak termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime layaknya kasus terorisme dan narkoba. Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan "Sesungguhnya pandangan saya korupsi itu sendiri juga tidak termasuk tindak pidana luar biasa," kata Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2018). Selain itu, Ahmad juga mengatakan, pasal 21 UU Tipikor atau pasal obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum) yang disangkakan untuk Fredrich bukanlah tindak pidana korupsi utama. Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempersoalkan kasus polit...

KPK Akan Hadirkan Setya Novanto di Persidangan Fredrich Yunadi

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi fakta dalam persidangan Fredrich Yunadi, Senin (21/5/2018), termasuk Setya Novanto (Setnov) untuk dimintai keterangan. "Sesuai dengan permohonan tim PH [penasihat hukum], ada SN (Setya Novanto), ada Alia (dokter RS Medika Permata Hijau), Michael (dokter RS Medika Permata Hijau), Hafil (Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau), Nana Triatna (perawat RS Medika Permata Hijau), dan Indri Astuti (perawat RS Medika Permata Hijau), sama Abdul Aziz, (satpam RS Medika Permata Hijau)," kata Jaksa KPK Takdir Suhan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Takdir mengaku sudah mengirim surat pemanggilan sejak Kamis (17/5/2018). Namun, ia ti...

Mengalihkan Tanah Yang Digelapkan Termasuk Bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang

Gambar
Hukum Dan Undang Undang  ~  Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ilus...

Ini Kebijakan MA Terbaru Terkait Manajemen Perkara

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Ada lima kebijakan MA yang mengatur pembaruan manajemen penanganan perkara di pengadilan. Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali telah menyampaikan Laporan Tahun (Laptah) MA Tahun 2017 atas capaian-capaian yang telah diraih. Mulai percepatan penyelesaian perkara, pengawasan aparatur peradilan, administrasi perkara, laporan keuangan, kebijakan MA, kontribusi keuangan negara. Salah satu capaian yang disampaikan pembaharuan kebijakan teknis penanganan manajemen perkara dengan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan MA (PERMA), surat keputusan (SK KMA), surat Panitera MA. “MA terus melakukan pembaharuan kebijakan manajemen perkara terutama penerapan sistem aplikasi berbasis teknologi demi kenyamanan, keramahan dalam upaya peningkatan pelayanan publik pencari keadilan,” ujar Ketua MA Hatta Ali saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2017 di Gedung Jakarta Convention Center, Kamis (1/3/2018) kemarin.  Ketua MA M. Hatta Ali saat menyampaik...

Kedudukan Hukum Pemilik Terhadap Benda Miliknya yang Hilang atau Dicuri

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~   ​​​​​​​ Bagaimana jika benda tersebut benda terdaftar atau benda bergerak tidak terdaftar. Makalah ini hendak mencari jawab atas pertanyaan: apakah pemilik yang kehilangan atau kecurian benda miliknya, selalu bisa merevindikasi benda miliknya dari tangan orang yang menguasainya (bezitter)? Perlu di ingat, bahwa yang sekarang menguasai benda itu (benda yang dicuri atau hilang) bisa pencuri atau penemu barang yang bersangkutan, ataupun pihak ketiga yang mengoper benda itu dari pemegang sebelumnya. Ilustrasi: HGW Kalau barang yang hilang atau dicuri itu masih berada dalam kekuasaan si pencuri atau si penemu, maka hak revindikasi pemilik tidak perlu dipermasalahkan, karena bukankah Pasal 574 BW mengatakan: “Tiap-tiap pemilik suatu benda berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya akan pengembalian benda itu dalam keadaan beradanya”. Maksud pasal di atas adalah: Pemilik berhak untuk menuntut kembali benda miliknya dari siapapun yang me...

Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Langgar Hukum Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat

Gambar
Hukum Dan Undang Undang ( Jakarta ) ~ Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah. Terlebih, mulai dari pengadilan negeri sampai peninjauan kembali (PK), pihak ahli waris menang atas gugatannya itu. Meski menang di PK, eksekusi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu pun belum juga dilaksanakan pemerintah. Ilustrasi sengketa lahan Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menganggap pemerintah bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab tidak melaksanakan putusan itu. “Tidak tersedia dalam hukum positif kita untuk tidak melaksanakan eksekusi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Jika pemerintah tidak melaksanakan berarti melanggar hukum yang menyalahi kewenangan,” kata Margarito saat dilansir dari Aktual, Kamis (1/3). Jadi, lanjut dia, pemerintah...

Sesuai Dengan Fungsinya, Komnas HAM Minta Pelanggaran HAM Berat Tak Masuk KUHP

Gambar
Hukum Dan Undang Undang  ( Jakarta ) ~  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan sebuah lembaga Negara yang dibentuk pada tahun 1993 dengan Keputusan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kemudian pada tahun 1999, keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didasarkan pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki tujuan sebagai berikut: mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM; meningkatkan perlindungan & penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya & kemampuannya untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran HAM berat bila dimasukkan dalam KUHP akan menjadi tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus. Untuk mencapai t...