Keputusan Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah
Hukum Dan Undang Undang ~ Apakah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang mengadili sengketa yang timbul antara Lembaga Pembiayaan dengan debitur/nasabah terkait pelaksanaan perjanjian kredit? Dalam praktik perjanjian pembiayaan konsumen dengan perjanjian fidusia maupun hak tanggungan, tak jarang saat kreditur melakukan penarikan benda yang menjadi jaminan fidusia atau hak tanggungan dikarenakan pihak debitur melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban angsuran, pihak debitur mengadukan kreditur ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Yang menjadi pertanyaan hukum, apakah BPSK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang semacam itu? Secara lebih jelas bisa diilustrasikan seperti ini. A mengajukan kredit motor ke perusahaan finance dengan cicilan Rp1 juta per bulan selama 2 tahun. Perusahaan finance (pihak kreditur) tersebut kemudian menyetujuinya, dengan perjanjian fidusia, di mana jika A wanprestasi melunasi cicilannya 3 bulan berturut-turut maka pi...