Postingan

Menampilkan postingan dengan label Buruh

Rita Krisdianti TKI Yang Divonis Mati Pengadilan Malaysia, Pemerintah Akan Dampingi

Gambar
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~  Pemerintah berupaya memberikan pendampingan maksimal terhadap Rita Krisdianti, TKI asal Ponorogo yang divonis mati terkait narkoba di Pengadilan Penang, Malaysia. Pernyataan itu telah ditegaskan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid. "Selagi masih ada kesempatan untuk membebaskan Rita dari hukuman mati, tentu pemerintah akan terus berupaya secara maksimal. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dalam pembelaan di pengadilan banding vonis hukuman mati dibatalkan," kata Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (21/11/2016). Untuk bisa terbebas dari hukuman mati, Rita masih punya tiga kesempatan membela diri, yakni dua kali tahapan banding, dan terakhir meminta pengampunan terhadap Perdana Menteri Malaysia. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid (tengah). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf. Nus...

Menteri Perdagangan Thomas Lembong Menyatakan Ada 36 Ribu Lowongan Kerja Di Australia

Gambar
Jakarta, Tenaga Kerja ~ Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja. Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indones...

Upaya Hukum Terhadap Perusahaan Yang Menahan Surat Berharga Milik Tenaga Kerja (Buruh) yang Sudah Berhenti Bekerja

Gambar
Upaya Hukum Terhadap Perusahaan Yang Menahan Surat Berharga Milik Tenaga Kerja (Buruh) yang Sudah Berhenti Bekerja ~ Sejauh ini, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan lainnya tidak mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, seperti misalnya ijazah. Upaya Hukum Atas Penahanan Ijazah Dalam hal penahanan ijazah, pakar hukum perdata J. Satrio mengemukakan bahwa penahanan ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan, diperbolehkan, sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. Artinya, penahanan ijazah oleh pengusaha diperbolehkan sepanjang Anda menyepakatinya dan Anda masih terikat dalam hubungan kerja. Mengenai syarat kesepakatan/konsensualisme (lihat Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum ...