Rita Krisdianti TKI Yang Divonis Mati Pengadilan Malaysia, Pemerintah Akan Dampingi
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) ~ Pemerintah berupaya memberikan pendampingan maksimal terhadap Rita Krisdianti, TKI asal Ponorogo yang divonis mati terkait narkoba di Pengadilan Penang, Malaysia. Pernyataan itu telah ditegaskan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid. "Selagi masih ada kesempatan untuk membebaskan Rita dari hukuman mati, tentu pemerintah akan terus berupaya secara maksimal. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dalam pembelaan di pengadilan banding vonis hukuman mati dibatalkan," kata Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (21/11/2016). Untuk bisa terbebas dari hukuman mati, Rita masih punya tiga kesempatan membela diri, yakni dua kali tahapan banding, dan terakhir meminta pengampunan terhadap Perdana Menteri Malaysia. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid (tengah). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf. Nus...