5 WNA China yang Ditangkap TNI AU
Terancam DideportasiGroundbreaking kereta cepat Jakarta-Bandung, Kamis (21/1/2016) (Foto: Dana Aditiasari) ☆
Lima pekerja proyek kereta Cepat Jakarta-Bandung asal China ditangkap TNI AU karena menerobos area militer dan tidak memiliki security clearance. Pihak Imigrasi mengatakan mereka akan menghubungi negara asal WNA tersebut untuk mengetahui apakah mereka layak mendapat izin tinggal di Indonesia. Mereka juga terancam dideportasi.
"Kalau memang mereka dokumennya ilegal atau tidak dapat tunjukan dokumen maka mereka dapat dideportasi. Tapi sekarang belum dapat dideportasi. Karena kami harus menghubungi negara asal ke-5 WNA ini," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha kepada wartawan di gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (27/4/2016).
Hingga saat ini ke-5 WNA tersebut masih diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. "Kami butuh waktu untuk pemeriksaan dan menghubungi negara asal mereka," jelas Heru.
Saat diserahkan pihak Lanud ke Imigrasi tak ada barang atau dokumen lain yang ikut serta dibawa. "Kami hanya dititipkan 5 WNA tersebut untuk diproses. Saat ditanya (dokumen), mereka tidak dapat menunjukannya," kata dia.
Pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengatakan, pegawai yang ditangkap itu bekerja tanpa izin KCIC. Direktur PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan menegaskan bahwa kelima WN China itu bekerja untuk perusahaan vendor.
"Mereka itu vendor soil investigasi dan tidak ada kontrak dengan KCIC, bekerja di Halim tanpa persetujuan KCIC," ujar Budi saat dikonfirmasi detikcom.
Dia mengatakan, kemungkinan vendor itu sedang melakukan kejar target sehingga tidak mempunyai izin tapi nekat bekerja. "Jadi vendor ini bekerja atas arahan konsultan perencana design dari China yang tidak terlalu mengerti prosedur di Indonesia. Mereka mengejar waktu saja," ujarnya.
Berikut 5 identitas WN China yang ditangkap oleh TNI AU:
1. Guo Lin Zhong, kelahiran Hunan, 5 Oktober 1989, Pekerjaan Tukang Bor dan Administrasi (tidak dapat menunjukan dokumen)
2. Wang Jun, kelahiran Nanhz, 11 September 1987, Pekerjaan Administrasi dan Peneliti (tidak dapat menunjukan dokumen)
3. Zhu Huafeng, kelahiran China, 10 Desember 1968, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan KITAS)
4. Cheng Qianwu, kelahiran, Hubei, 13 Oktiber 196, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan fotocopy Paspor).
5. XW (tidak diketahui nama aslinya, keterangan dapat memperlihatkan ID RRT). (rii/rvk)
Kereta Cepat Belum Kantongi Izin Lalui Lanud Halim Perdanakusuma
Menhub Ignasius Jonan/dok.detikcom (Foto: Ari Saputra)
Lima orang Warga Negara China yang sedang melakukan pengeboran terkait proyek kereta cepat di Lanud Halim Perdanakusuma ditangkap anggota TNI AU. Menhub Ignasius Jonan menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung memang belum memiliki izin melalui Lanud Halim.
"Kalau izin pembangunannya yang di Halim belum ada. Ya harus izin yang punya tanah. Kalau nggak ikut punya tanah terus ngebor bagaimana?" kata Jonan di komplek Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (27/4/2016).
Karena PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) belum mendapatkan izin penggunaan lahan, maka Kemenhub tidak akan mengeluarkan izin pembangunan. Menurut Jonan, syarat penguasaan lahan adalah hal yang penting.
"Kalau tanah itu tidak dikuasai kita tidak akan menerbitkan izin pembangunan. Tapi kalau pembangunan izin di kereta cepat untuk pembangunannya di wilayah Halim tidak ada, belum ada sampai sekarang. Karena izin pembangunan salah satu syarat yang paling penting adalah penguasaan lahan. Mau sewa, kerjasama, hibahkah atau penugasan harus ada," tegasnya.
Soal 5 orang WN China yang melakukan pengeboran di Lanud Halim, Jonan enggan berkomentar lebih banyak. Namun menurutnya, karena belum ada izin, maka pengeboran itu bisa dikatakan ilegal.
"Kalau pengeboran itu kan urusannya untuk di tanah orang lain urusan, urusan hukum bukan urusan saya. Kita nggak akan negur ya karena izin pembangunan itu prosesnya pasti dianggap karena tidak ada security clearence kalau di daerah militer," jelas Jonan. (Hbb/fdn)
Kronologi Penangkapan WN China
Lokasi penangkapan WN China terkait proyek Kereta Cepat Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
5 Warga Negara China ditangkap TNI AU saat mengerjakan proyek pembangunan kereta cepat di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Berikut kronologi penangkapan WN China yang bekerja di lahan milik TNI AU tersebut.
Selasa, 26 April 2016
Pukul 09.45 WIB
Seksi Pertahanan Pangkalan Lanud Halim Perdanakusuma melakukan patroli batas wilayah di Lanud. Kemudian ditemukan adanya aktivitas pengeboran tanah oleh 7 orang tak dikenal, yakni 2 WNI dan 5 WNA China.
Lokasinya berada di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dekat jalan Tol Jakarta-Cikampek persisnya di belakang Batalyon 461 Paskhas. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa 5 WN China tersebut tidak mengantongi izin (clearance) dari TNI AU dan tidak dilengkapi identitas/paspor.
Pukul 10.00 WIB
5 WN China dan 2 WNI tersebut diamankan di kantor Intelijen Lanud Halim Perdanakusuma untuk dimintai keterangan.
Dari hasil wawancara, diketahui 5 WN China tersebut merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang beralamat di Pantai Indah Kapuk, Bukit Golf, Jakarta Utara. PT GCM merupakan counterpart dari PT Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek KCIC (Kereta Cepat Indonesia China). Sementara dua WNI tersebut merupakan karyawan lepas PT GCM.
Diketahui, aktivitas pengeboran tanah tersebut telah berlangung sejak tanggal 22 April 2016 dengan tujuan untuk mendapatkan sample komposisi tanah yang akan digunakan dalam pembangunan beton penyangga rel kereta.
5 WN China dan 2 WNI itu masuk ke wilayah Lanud Halim Perdanakusuma melalui jalan tol Jakarta-Cikampek kemudian menerobos pagar batas tanah sehingga tidak diketahui oleh personel Lanud Halim Perdanakusuma.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pekerja itu mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut berada di kawasan militer Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, karena letaknya yang berbatasan dengan jalan tol.
Pukul 11.30 WIB
Salah satu supervisor PT Wika datang ke Lanud Halim Perdanakusuma dan memberikan keterangan sampai saat ini belum ada koordinasi antara PT Wika dengan PT GCM tentang survei pengeboran tanah di wilayah yang belum berizin, di antaranya wilayah Lanud Halim Perdanakusuma. Supervisor itu tidak diberi tahu oleh PT GCM tentang pelaksanaan pengeboran tersebut.
Pukul 12.00 WIB
Personel dari kantor Imigrasi kelas I Jakarta Timur dipimpin oleh Staf Pengawasan Orang Asing, Waloejo datang ke Lanud Halim Perdanakusuma. Waloejo menyampaikan, tindakan orang asing tersebut merupakan perbuatan ilegal karena telah masuk ke kawasan militer tanpa izin dan tidak dilengkapi identitas Paspor.
Selanjutnya 5 WN China tersebut dibawa ke kantor Imigrasi kelas I Jakarta Timur untuk dilakukan penahanan. Beberapa alat bukti dibawa personel Imigrasi tersebut dan sebagian diamankan di kantor intelijen Lanud Halim Perdanakusuma.
Kami Tak Pernah Perintahkan Pembangunan di Kawasan Lanud Halim Perdanakusuma
Nugroho Tri Laksono/detikcom
5 Warga Negara China ditangkap oleh TNI AU karena melakukan pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Atas kejadian ini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pun angkat bicara.
Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, pihaknya tak pernah memerintahkan kegiatan apapun di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, yang merupakan kawasan milik TNI AU.
"Dalam rangka proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, saat ini PT KCIC tidak memerintahkan kegiatan apapun di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta," kata Hanggoro dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (27/4/2016).
Hanggoro juga mengatakan, PT KCIC maupun PT Wijaya Karya tidak pernah menandatangani kontrak dengan PT Geo Central Mining (GCM) yang mengerjakan 5 WN China itu, untuk melakukan pengerjaan survei dan pengeboran untuk sampel di wilayah Halim Perdanakusuma.
"Untuk pekerjaan soil investigation di wilayah Halim, PT KCIC melakukan komitmen kontrak dengan PT HEBEI, dan tidak memerintahkan PT HEBEI untuk melakukan kegiatan apapun di wilayah Halim," kata Hanggoro.
Hanggoro juga menegaskan, PT KCIC telah bekerjasama dengan The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI) untuk mengontrol seluruh kegiatan yang terkait dengan penyiapan Design Engineering kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sebelumnya, 5 WN China dan 2 WNI ditangkap TNI AU saat sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Selasa (26/4). Di lahan milik TNI AU itu para pekerja asing itu melakukan pengeboran untuk mengambil sampel tanah terkait pembangunan proyek kereta cepat. Kini 5 WNI China itu ditahan di kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (jor/idh)
Lima pekerja proyek kereta Cepat Jakarta-Bandung asal China ditangkap TNI AU karena menerobos area militer dan tidak memiliki security clearance. Pihak Imigrasi mengatakan mereka akan menghubungi negara asal WNA tersebut untuk mengetahui apakah mereka layak mendapat izin tinggal di Indonesia. Mereka juga terancam dideportasi.
"Kalau memang mereka dokumennya ilegal atau tidak dapat tunjukan dokumen maka mereka dapat dideportasi. Tapi sekarang belum dapat dideportasi. Karena kami harus menghubungi negara asal ke-5 WNA ini," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha kepada wartawan di gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (27/4/2016).
Hingga saat ini ke-5 WNA tersebut masih diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. "Kami butuh waktu untuk pemeriksaan dan menghubungi negara asal mereka," jelas Heru.
Saat diserahkan pihak Lanud ke Imigrasi tak ada barang atau dokumen lain yang ikut serta dibawa. "Kami hanya dititipkan 5 WNA tersebut untuk diproses. Saat ditanya (dokumen), mereka tidak dapat menunjukannya," kata dia.
Pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengatakan, pegawai yang ditangkap itu bekerja tanpa izin KCIC. Direktur PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan menegaskan bahwa kelima WN China itu bekerja untuk perusahaan vendor.
"Mereka itu vendor soil investigasi dan tidak ada kontrak dengan KCIC, bekerja di Halim tanpa persetujuan KCIC," ujar Budi saat dikonfirmasi detikcom.
Dia mengatakan, kemungkinan vendor itu sedang melakukan kejar target sehingga tidak mempunyai izin tapi nekat bekerja. "Jadi vendor ini bekerja atas arahan konsultan perencana design dari China yang tidak terlalu mengerti prosedur di Indonesia. Mereka mengejar waktu saja," ujarnya.
Berikut 5 identitas WN China yang ditangkap oleh TNI AU:
1. Guo Lin Zhong, kelahiran Hunan, 5 Oktober 1989, Pekerjaan Tukang Bor dan Administrasi (tidak dapat menunjukan dokumen)
2. Wang Jun, kelahiran Nanhz, 11 September 1987, Pekerjaan Administrasi dan Peneliti (tidak dapat menunjukan dokumen)
3. Zhu Huafeng, kelahiran China, 10 Desember 1968, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan KITAS)
4. Cheng Qianwu, kelahiran, Hubei, 13 Oktiber 196, Pekerjaan Teknisi Mesin (dapat memperlihatkan fotocopy Paspor).
5. XW (tidak diketahui nama aslinya, keterangan dapat memperlihatkan ID RRT). (rii/rvk)
Kereta Cepat Belum Kantongi Izin Lalui Lanud Halim Perdanakusuma
Menhub Ignasius Jonan/dok.detikcom (Foto: Ari Saputra)
Lima orang Warga Negara China yang sedang melakukan pengeboran terkait proyek kereta cepat di Lanud Halim Perdanakusuma ditangkap anggota TNI AU. Menhub Ignasius Jonan menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung memang belum memiliki izin melalui Lanud Halim.
"Kalau izin pembangunannya yang di Halim belum ada. Ya harus izin yang punya tanah. Kalau nggak ikut punya tanah terus ngebor bagaimana?" kata Jonan di komplek Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (27/4/2016).
Karena PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) belum mendapatkan izin penggunaan lahan, maka Kemenhub tidak akan mengeluarkan izin pembangunan. Menurut Jonan, syarat penguasaan lahan adalah hal yang penting.
"Kalau tanah itu tidak dikuasai kita tidak akan menerbitkan izin pembangunan. Tapi kalau pembangunan izin di kereta cepat untuk pembangunannya di wilayah Halim tidak ada, belum ada sampai sekarang. Karena izin pembangunan salah satu syarat yang paling penting adalah penguasaan lahan. Mau sewa, kerjasama, hibahkah atau penugasan harus ada," tegasnya.
Soal 5 orang WN China yang melakukan pengeboran di Lanud Halim, Jonan enggan berkomentar lebih banyak. Namun menurutnya, karena belum ada izin, maka pengeboran itu bisa dikatakan ilegal.
"Kalau pengeboran itu kan urusannya untuk di tanah orang lain urusan, urusan hukum bukan urusan saya. Kita nggak akan negur ya karena izin pembangunan itu prosesnya pasti dianggap karena tidak ada security clearence kalau di daerah militer," jelas Jonan. (Hbb/fdn)
Kronologi Penangkapan WN China
Lokasi penangkapan WN China terkait proyek Kereta Cepat Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
5 Warga Negara China ditangkap TNI AU saat mengerjakan proyek pembangunan kereta cepat di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Berikut kronologi penangkapan WN China yang bekerja di lahan milik TNI AU tersebut.
Selasa, 26 April 2016
Pukul 09.45 WIB
Seksi Pertahanan Pangkalan Lanud Halim Perdanakusuma melakukan patroli batas wilayah di Lanud. Kemudian ditemukan adanya aktivitas pengeboran tanah oleh 7 orang tak dikenal, yakni 2 WNI dan 5 WNA China.
Lokasinya berada di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dekat jalan Tol Jakarta-Cikampek persisnya di belakang Batalyon 461 Paskhas. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa 5 WN China tersebut tidak mengantongi izin (clearance) dari TNI AU dan tidak dilengkapi identitas/paspor.
Pukul 10.00 WIB
5 WN China dan 2 WNI tersebut diamankan di kantor Intelijen Lanud Halim Perdanakusuma untuk dimintai keterangan.
Dari hasil wawancara, diketahui 5 WN China tersebut merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang beralamat di Pantai Indah Kapuk, Bukit Golf, Jakarta Utara. PT GCM merupakan counterpart dari PT Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek KCIC (Kereta Cepat Indonesia China). Sementara dua WNI tersebut merupakan karyawan lepas PT GCM.
Diketahui, aktivitas pengeboran tanah tersebut telah berlangung sejak tanggal 22 April 2016 dengan tujuan untuk mendapatkan sample komposisi tanah yang akan digunakan dalam pembangunan beton penyangga rel kereta.
5 WN China dan 2 WNI itu masuk ke wilayah Lanud Halim Perdanakusuma melalui jalan tol Jakarta-Cikampek kemudian menerobos pagar batas tanah sehingga tidak diketahui oleh personel Lanud Halim Perdanakusuma.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pekerja itu mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut berada di kawasan militer Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, karena letaknya yang berbatasan dengan jalan tol.
Pukul 11.30 WIB
Salah satu supervisor PT Wika datang ke Lanud Halim Perdanakusuma dan memberikan keterangan sampai saat ini belum ada koordinasi antara PT Wika dengan PT GCM tentang survei pengeboran tanah di wilayah yang belum berizin, di antaranya wilayah Lanud Halim Perdanakusuma. Supervisor itu tidak diberi tahu oleh PT GCM tentang pelaksanaan pengeboran tersebut.
Pukul 12.00 WIB
Personel dari kantor Imigrasi kelas I Jakarta Timur dipimpin oleh Staf Pengawasan Orang Asing, Waloejo datang ke Lanud Halim Perdanakusuma. Waloejo menyampaikan, tindakan orang asing tersebut merupakan perbuatan ilegal karena telah masuk ke kawasan militer tanpa izin dan tidak dilengkapi identitas Paspor.
Selanjutnya 5 WN China tersebut dibawa ke kantor Imigrasi kelas I Jakarta Timur untuk dilakukan penahanan. Beberapa alat bukti dibawa personel Imigrasi tersebut dan sebagian diamankan di kantor intelijen Lanud Halim Perdanakusuma.
Kami Tak Pernah Perintahkan Pembangunan di Kawasan Lanud Halim Perdanakusuma
Nugroho Tri Laksono/detikcom
5 Warga Negara China ditangkap oleh TNI AU karena melakukan pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Atas kejadian ini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pun angkat bicara.
Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, pihaknya tak pernah memerintahkan kegiatan apapun di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, yang merupakan kawasan milik TNI AU.
"Dalam rangka proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, saat ini PT KCIC tidak memerintahkan kegiatan apapun di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta," kata Hanggoro dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (27/4/2016).
Hanggoro juga mengatakan, PT KCIC maupun PT Wijaya Karya tidak pernah menandatangani kontrak dengan PT Geo Central Mining (GCM) yang mengerjakan 5 WN China itu, untuk melakukan pengerjaan survei dan pengeboran untuk sampel di wilayah Halim Perdanakusuma.
"Untuk pekerjaan soil investigation di wilayah Halim, PT KCIC melakukan komitmen kontrak dengan PT HEBEI, dan tidak memerintahkan PT HEBEI untuk melakukan kegiatan apapun di wilayah Halim," kata Hanggoro.
Hanggoro juga menegaskan, PT KCIC telah bekerjasama dengan The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI) untuk mengontrol seluruh kegiatan yang terkait dengan penyiapan Design Engineering kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sebelumnya, 5 WN China dan 2 WNI ditangkap TNI AU saat sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Selasa (26/4). Di lahan milik TNI AU itu para pekerja asing itu melakukan pengeboran untuk mengambil sampel tanah terkait pembangunan proyek kereta cepat. Kini 5 WNI China itu ditahan di kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (jor/idh)
Komentar
Posting Komentar