BI Luncurkan Uang Baru Rp1.000 dan Rp10.000
Bank Indonesia pada Selasa sore (20/7/2010), akan meluncurkan uang logam rupiah pecahan 1.000 tahun emisi 2010 dan uang kertas rupiah pecahan 10.000 desain baru.
Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah Makhijani, di Bandung, Selasa pagi, mengatakan, peresmian peluncuran dua uang baru itu akan dilakukan oleh Wakil Presiden (Wapres) Boediono di Gedung BI, Bandung.
Dyah menjelaskan bahwa uang logam rupiah pecahan 1.000 bergambar Garuda Pancasila pada bagian depan dan gambar angklung dengan latar belakang Gedung Sate Bandung.
Uang tersebut berwarna putih keperakan, yang terbuat dari besi baja dilapisi nikel.
Sementara perubahan pada uang kertas pecahan 10.000 bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain atau “up-grading” yang dilakukan terutama pada warna dominan yang semula ungu kemerahan menjadi ungu kebiruan.
Meski terdapat pula perubahan pada unsur pengaman lainnya, namun demikian elemen desain utama seperti bahan uang, gambar utama dan ukuran uang tetap atau tidak berubah.
“Uang kertas pecahan Rp10.000 desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah sebelum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI,” katanya. (Antara news)
Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Dyah Makhijani, di Bandung, Selasa pagi, mengatakan, peresmian peluncuran dua uang baru itu akan dilakukan oleh Wakil Presiden (Wapres) Boediono di Gedung BI, Bandung.
Dyah menjelaskan bahwa uang logam rupiah pecahan 1.000 bergambar Garuda Pancasila pada bagian depan dan gambar angklung dengan latar belakang Gedung Sate Bandung.
Uang tersebut berwarna putih keperakan, yang terbuat dari besi baja dilapisi nikel.
Sementara perubahan pada uang kertas pecahan 10.000 bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain atau “up-grading” yang dilakukan terutama pada warna dominan yang semula ungu kemerahan menjadi ungu kebiruan.
Meski terdapat pula perubahan pada unsur pengaman lainnya, namun demikian elemen desain utama seperti bahan uang, gambar utama dan ukuran uang tetap atau tidak berubah.
“Uang kertas pecahan Rp10.000 desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah sebelum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI,” katanya. (Antara news)
Komentar
Posting Komentar