Pasha Ungu Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BOGOR--MI: Sigit Purnomo Said alias Pasha, vokalis band Ungu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Okie Agustina Sofyan, mantan isterinya.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Vera Dona, Sutinah, dan Budi Bawono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (9/2).
Dalam tuntutannya JPU menyebutkan Pasha terbukti secara sah telah melanggar pasal 351 dan 352 KUHAP tentang penganiyaan. "Terdakwa secara sadar telah menarik tangan, mencengkeram Okie Agustina sehingga meninggalkan luka memar. Dengan begitu unsur penganiyaan telah terpenuhi," kata JPU.
Hal yang memberatkan, kata JPU, tindakan terdakwa telah membuat Okie terluka dan akibatnya membuat pekerjaan Okie terganggu. Selain itu terdakwa juga pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan terdakwa kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar. "Hal meringankan lainnya terdakwa telah meminta maaf dan permintaan maafnya telah diterima Okie," kata jaksa lagi.
Sidang yang berlangsung hanya sekitar 30 menit ini dihadiri para pans Ungu atau Ungu Klicker.
Mereka dengan setia mendengarkan dan menyimak sidang pembacaan tuntutan baik di dalam ruang sidang maupun yang berada di luar sidang.
Selama persidangan, Pasha tampak tegang. Beberapakali dia tampak memejamkan matanya seolah ingin menenangkan hatinya.
Terkait tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, Pasha mengaku sangat menghargai apa yang diajukan JPU. "Saya hargai tuntutan JPU. Nanti saya akan melakukan pembelaan," katanya. Majelis Hakim yang diketuai Wedhayanti dan beranggotakan Djoni Witanto, menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan Pasha. (DD/OL-06)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Vera Dona, Sutinah, dan Budi Bawono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (9/2).
Dalam tuntutannya JPU menyebutkan Pasha terbukti secara sah telah melanggar pasal 351 dan 352 KUHAP tentang penganiyaan. "Terdakwa secara sadar telah menarik tangan, mencengkeram Okie Agustina sehingga meninggalkan luka memar. Dengan begitu unsur penganiyaan telah terpenuhi," kata JPU.
Hal yang memberatkan, kata JPU, tindakan terdakwa telah membuat Okie terluka dan akibatnya membuat pekerjaan Okie terganggu. Selain itu terdakwa juga pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan terdakwa kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar. "Hal meringankan lainnya terdakwa telah meminta maaf dan permintaan maafnya telah diterima Okie," kata jaksa lagi.
Sidang yang berlangsung hanya sekitar 30 menit ini dihadiri para pans Ungu atau Ungu Klicker.
Mereka dengan setia mendengarkan dan menyimak sidang pembacaan tuntutan baik di dalam ruang sidang maupun yang berada di luar sidang.
Selama persidangan, Pasha tampak tegang. Beberapakali dia tampak memejamkan matanya seolah ingin menenangkan hatinya.
Terkait tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, Pasha mengaku sangat menghargai apa yang diajukan JPU. "Saya hargai tuntutan JPU. Nanti saya akan melakukan pembelaan," katanya. Majelis Hakim yang diketuai Wedhayanti dan beranggotakan Djoni Witanto, menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan Pasha. (DD/OL-06)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com
Komentar
Posting Komentar